Wake Up, administrator Singapura akan didakwa dengan pencemaran nama baik atas klaim keguguran KKH, Singapore News

Seorang pria berusia 26 tahun diperkirakan akan didakwa di pengadilan pada 24 April karena keterlibatannya dalam pencemaran nama baik Rumah Sakit Wanita dan Anak KK (KKH) atas dugaan klaim keguguran, kata polisi dalam sebuah pernyataan media pada hari Selasa (23 April).

Artikel berjudul “Bayi itu mungkin mati – Wanita berbagi kisah mengerikan tentang kegugurannya di KKH A&E” diterbitkan di situs web sumber berita alternatif Wake Up Singapore (WUSG), halaman Facebook, dan halaman Instagram pada 23 Maret 2022.

Artikel tersebut menuduh bahwa seorang pasien hamil mengalami keguguran setelah menunggu empat jam untuk menemui dokter di KKH untuk perawatan Covid-19 dan sakit perut.

Rumah sakit mengajukan laporan polisi atas kebohongan yang dibuat dalam artikel dua hari kemudian.

Dalam rilis media, polisi mengatakan mereka berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung setelah menerima laporan polisi dari KKH dan berwenang untuk menyelidiki masalah ini.

Investigasi menunjukkan bahwa pria itu diduga administrator untuk situs web WUSG, Facebook dan Instagram, tambah polisi. Penyelidikan lebih lanjut juga menemukan bahwa tuduhan dalam artikel itu salah.

Kementerian Kesehatan (MOH), dalam rilis media pada 27 Maret 2022 mengatakan bahwa penyelidikan selanjutnya oleh KKH mengkonfirmasi bahwa pasien telah diperiksa oleh dokter dalam waktu satu jam setelah kedatangannya di rumah sakit pada bulan Februari, dan bahwa dia tidak mengalami keguguran.

Menyusul laporan polisi, WUSG mengeluarkan permintaan maaf dan mengeluarkan pernyataan bahwa itu telah dibohongi oleh pasien dan bahwa ingatannya “tidak benar”.

MOH juga mengatakan bahwa terlepas dari permintaan maaf WUSG, “tuduhan itu serius dan telah diedarkan ke berbagai platform lain”.

Platform berita kemudian dikeluarkan arahan koreksi oleh Kantor Perlindungan dari Undang-Undang Kepalsuan dan Manipulasi Online (Pofma), menyusul pernyataan MOH.

Jika terbukti bersalah atas pencemaran nama baik, seseorang dapat dihukum penjara untuk jangka waktu hingga dua tahun, atau dengan denda, atau keduanya.

BACA JUGA: Goh Meng Seng mengeluarkan perintah Pofma atas klaim palsu yang menghubungkan LTA dan Iswaran dengan kontrak dengan Lum Kok Seng

[email protected]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *