SINGAPURA – Seorang wanita Malaysia yang menenggak dua digit plat nomor sepeda motornya untuk menghindari tuduhan Electronic Road Pricing (ERP) dijatuhi hukuman penjara tiga minggu pada 10 Mei.
Selama empat bulan pada 2019 dan 2020, Deivanai Karunanithi, 28, melakukan 68 pelanggaran terkait ERP dan lima pelanggaran parkir ilegal dengan pelat yang diubah.
Dia gagal memasukkan unit dalam kendaraan di sepeda motornya, yang wajib untuk sepeda motor yang terdaftar di luar negeri.
Namun, pelanggaran ERP tidak diambil karena kamera menangkap plat nomor belakang palsu.
Deivanai adalah orang pertama yang dihukum karena penggunaan kendaraan terdaftar asing yang ditempelkan dengan plat nomor palsu untuk tujuan menghindari deteksi aktivitas yang melanggar hukum.
Dia mengaku bersalah atas 14 tuduhan gagal memastikan bahwa tanda identifikasi kendaraan dipamerkan dengan benar di bagian belakang kendaraannya.
Dia menerima hukuman penjara seminggu untuk setiap tuduhan, dengan pengadilan memerintahkan tiga hukuman untuk berjalan berturut-turut.
Jaksa Otoritas Transportasi Darat (LTA) Darren Toh mengatakan bahwa salah satu petugas penegak hukum seniornya melihat sepeda motor terdaftar asing yang diparkir di Bayfront Avenue sekitar pukul 5 sore pada 21 Februari 2020.
Petugas mencatat bahwa sepeda motor menampilkan tanda identifikasi JTH1825 di depan, tetapi JTH8125 di belakang, dan menemukan bahwa hanya nomor kendaraan pertama yang terdaftar. Sepeda motor itu disita untuk penyelidikan.
Toh mengatakan penyelidikan mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan yang terdaftar adalah Deivanai, yang pada saat itu adalah seorang petugas keamanan yang memegang izin kerja.
Dia akan memasuki Singapura dengan tanda identifikasi yang benar di bagian depan dan belakang sepeda motor, tetapi setelah melewati Bea Cukai Singapura dan setelah mencapai Bukit Timah Expressway, dia akan mengayunkan angka “1” dan “8” di bagian belakang sepeda motor.
“Terdakwa mengakui bahwa dia telah melakukannya untuk menghindari tuduhan ERP,” kata Toh.
Dia menambahkan bahwa dari catatan LTA, 68 pelanggaran terkait ERP dan lima pelanggaran parkir ilegal yang dilakukan Deivanai terjadi antara Oktober 2019 dan Februari 2020, ketika kendaraan memiliki tanda identifikasi yang salah di bagian belakangnya.
Pelanggar yang gagal memastikan bahwa tanda identifikasi kendaraan dipamerkan dengan benar sesuai dengan Aturan Lalu Lintas Jalan (Kendaraan Bermotor, Registrasi dan Perizinan) dapat didenda hingga $ 1.000, dipenjara hingga tiga bulan, atau keduanya.
Pelanggar berulang dapat didenda hingga $ 2.000, dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.
BACA JUGA: Untuk ‘terlihat bagus’ atau menghindari deteksi oleh kamera kecepatan? Pengendara yang terlihat dengan plat nomor kecil menarik perhatian
Artikel ini pertama kali diterbitkan di The Straits Times. Izin diperlukan untuk reproduksi.