Apa pasal-pasal pemakzulan yang mungkin dihadapi Trump?

Konstitusi menyatakan bahwa seorang presiden dapat dimakzulkan karena “pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan lainnya”.

Barry Berke, seorang pengacara untuk Demokrat Komite Kehakiman, pada hari Senin mengisyaratkan potensi mundur dari menggambarkan perilaku Trump sebagai penyuapan.

Selama audiensi publik, Berke malah berulang kali menyebut perilaku Trump sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN

Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa daripada menuduh Trump dengan penyuapan berdasarkan urusannya di Ukraina, Demokrat DPR harus membingkai perilakunya secara lebih luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan seperti yang dilakukan Berke pada hari Senin.

Penyuapan politik adalah kejahatan yang didefinisikan secara sempit di bawah hukum AS, dan rekan-rekan Republik Trump cenderung berpendapat bahwa Demokrat tidak dapat membuktikan bahwa Trump melakukan pelanggaran itu.

Banyak ahli hukum mengatakan pemakzulan adalah proses politik, bukan proses pengadilan, dan bahwa Demokrat DPR tidak diharuskan untuk mengadopsi definisi penyuapan dalam hukum pidana AS.

PENGHINAAN KONGRES

Demokrat DPR berpendapat bahwa Trump menghalangi penyelidikan pemakzulan mereka dengan menolak memberikan dokumen dan menginstruksikan penasihat utama dan pejabat pemerintah untuk tidak bersaksi.

Gedung Putih berpendapat bahwa Konstitusi tidak mengharuskan penasihat presiden senior untuk muncul untuk kesaksian paksa di hadapan Kongres.

Seorang hakim menolak argumen itu pada 25 November dalam perselisihan atas panggilan pengadilan yang dikeluarkan untuk mantan penasihat Gedung Putih Don McGahn.

OBSTRUCTION KEADILAN

Beberapa Demokrat DPR telah berusaha untuk fokus secara sempit pada Ukraina; yang lain berpendapat bahwa Trump juga harus dimakzulkan berdasarkan laporan setebal 448 halaman yang diselesaikan pada bulan Maret oleh mantan Penasihat Khusus Robert Mueller.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *