WTO akan memutuskan larangan AS pada label ‘Made in Hong Kong’

Jenewa (AFP, Bloomberg) – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah sepakat untuk membentuk panel penyelesaian sengketa mengenai aturan baru AS bahwa semua barang yang diimpor dari Hong Kong harus dicap “Made in China”.

Badan Penyelesaian Sengketa WTO menerima permintaan kedua dari Hong Kong untuk membentuk panel “untuk memutuskan persyaratan penandaan asal AS untuk barang”, kata seorang pejabat perdagangan Jenewa pada Senin (22 Februari).

Hong Kong mengajukan permintaan arbitrase pertama di badan perdagangan global yang berbasis di Jenewa pada 25 Januari, tetapi langkah itu diblokir oleh Amerika Serikat.

Di bawah aturan WTO, permintaan kedua, dalam praktiknya, diterima secara otomatis.

Namun, resolusi masih jauh dari dekat, karena penyelesaian sengketa perdagangan di WTO biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Pada Juli tahun lalu, presiden AS saat itu Donald Trump mengumumkan berakhirnya kondisi preferensial yang diberikan oleh Washington ke Hong Kong, setelah pengenaan oleh Beijing untuk menyapu undang-undang keamanan baru di wilayah semi-otonom.

Sebulan kemudian, bea cukai AS mengumumkan bahwa barang-barang yang diimpor dari Hong Kong harus dicap “Made in China” daripada “Made in Hong Kong”.

Aturan baru mulai berlaku pada bulan November.

Hong Kong mengatakan langkah-langkah itu tidak konsisten dengan rakit peraturan WTO termasuk aturan perjanjian asal dan hambatan teknis untuk perjanjian perdagangan.

Wilayah itu menggambarkan persyaratan itu sebagai “sewenang-wenang, sepihak, tidak perlu dan tidak dapat dibenarkan”, kata pejabat perdagangan itu.

Delegasi AS untuk WTO, dalam sebuah pernyataan pada hari Senin yang diperoleh Bloomberg, mendukung keputusan administrasi Trump untuk melabeli ekspor Hong Kong sebagai “Made in China” dan mengatakan WTO tidak memiliki hak untuk menengahi masalah ini karena aturan organisasi mengizinkan negara-negara untuk mengambil tindakan apa pun untuk melindungi “kepentingan keamanan penting” mereka.

Delegasi AS mengatakan: “Situasi sehubungan dengan Hong Kong, Cina, merupakan ancaman bagi keamanan nasional Amerika Serikat.

“Masalah keamanan nasional bukanlah masalah yang tepat untuk ajudikasi dalam sistem penyelesaian sengketa WTO.”

Sebelum 2016, anggota WTO umumnya menghindari mempertahankan tindakan perdagangan mereka atas dasar keamanan nasional karena hal itu dapat mendorong negara-negara lain untuk mengejar kebijakan proteksionis yang memiliki sedikit atau tidak ada hubungannya dengan ancaman bermusuhan.

Itu berubah pada 2018, ketika pemerintahan Trump memicu undang-undang era perang dingin untuk membenarkan tarif impor baja dan aluminium asing. Sebagai tanggapan, beberapa mitra dagang AS, termasuk Kanada, Uni Eropa, dan China mengajukan perselisihan di WTO dan putusan dalam kasus-kasus tersebut diharapkan akhir tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *