Mahasiswa Singapura yang mengimpor boneka seks anak di Australia dijatuhi hukuman 11 bulan penjara

Seorang mahasiswa Singapura yang tinggal di Australia yang mengimpor boneka seks anak dan memiliki materi pelecehan anak telah dijatuhi hukuman penjara 11 bulan.

Namun, pemain berusia 27 tahun, yang tidak diidentifikasi, segera dibebaskan dengan ikatan perilaku baik selama dua tahun.

Pasukan Perbatasan Australia dan Polisi Federal Australia mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama Sabtu lalu (20 Februari) bahwa hakim juga telah memerintahkan agar pria itu ditempatkan dalam daftar pelanggar seks.

Pada 2019, warga Singapura itu ditangkap setelah petugas perbatasan mencegat sebuah paket dari China yang berisi boneka itu di depot kargo udara Perth pada Malam Natal.

Boneka itu dipesan secara online dan ditujukan ke kediaman pria itu di pinggiran Perth, Beckenham.

Sekitar dua minggu kemudian, penyelidik perbatasan menangkap warga Singapura itu menyusul surat perintah penggeledahan untuk alamat pada paket tersebut.

Penyelidik surat perintah menyita ponsel, menara komputer, laptop dan hard drive milik pria itu.

Perangkat ini diserahkan ke Polisi Federal Australia, yang mengidentifikasi materi pelecehan anak di menara, laptop dan hard drive melalui penyelidikan digital forensik.

Di Australia, mereka yang mengimpor boneka seks anak dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda A $ 555.000 (S $ 580.000).

Warga Singapura itu kemudian mengaku bersalah atas satu tuduhan mengimpor barang terlarang – termasuk boneka seks yang menyerupai anak-anak berusia di bawah 18 tahun – dan satu tuduhan memiliki atau mengendalikan materi pelecehan anak yang diperoleh atau diakses menggunakan sarana elektronik.

Sementara pria berusia 27 tahun itu tidak akan dipenjara, status imigrasinya – dia menggunakan visa pelajar – sekarang sedang ditinjau, pernyataan itu menambahkan.

“Pemerintah Australia menganggap serius tanggung jawabnya untuk melindungi komunitas Australia dari risiko atau bahaya yang ditimbulkan oleh non-warga negara yang terlibat dalam perilaku kriminal atau perilaku yang memprihatinkan. Non-warga negara yang tidak memiliki visa yang sah akan bertanggung jawab atas penahanan dan pemindahan dari Australia, sambil menunggu penyelesaian masalah yang sedang berlangsung,” kata pernyataan itu.

Di Singapura, adalah kejahatan untuk memiliki, memproduksi, dan menjual boneka seks anak – menyerupai anak-anak berusia di bawah 16 tahun – sejak 1 Januari 2020.

Mereka yang ditemukan melakukannya menghadapi hukuman maksimal penjara selama dua tahun dan denda.

Boneka seks dewasa adalah legal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *