3 mantan karyawan Shell terkait dengan pencurian minyak gas senilai $ 200 juta yang didakwa dengan korupsi

Tiga mantan karyawan Shell Eastern Petroleum yang terkait dengan pencurian minyak gas senilai $ 200 juta telah didakwa menyuap karyawan perusahaan survei yang memeriksa kapal tempat raksasa minyak itu memasok bahan bakar.

Juandi Pungot, 44, Muzaffar Ali Khan Muhamad Akram, 40, dan Richard Goh Chee Keong, 51, muncul di hadapan pengadilan distrik pada hari Selasa (23 Februari) untuk membacakan dakwaan mereka kepada mereka.

Ketiganya sebelumnya telah didakwa dengan pelanggaran kriminal kepercayaan atas dugaan keterlibatan mereka dalam konspirasi yang menyebabkan lebih dari 300.000 ton minyak gas senilai sekitar US $ 150 juta (S $ 200 juta) dicuri dari kilang global terbesar Shell.

Juandi dan Muzaffar Ali Khan masing-masing menghadapi 13 dakwaan sementara Goh menghadapi empat dakwaan, semuanya untuk pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi.

Antara 2014 dan 2017, Juandi dan Muzaffar Ali Khan diduga bersekongkol untuk memberikan suap sebesar sekitar US $ 91.900 kepada 10 karyawan perusahaan survei untuk secara tidak akurat melaporkan jumlah minyak gas yang dimuat ke kapal yang dilibatkan karyawan untuk diperiksa.

Antara 2016 dan 2017, Goh dituduh menyuap tiga karyawan perusahaan survei dengan total US $ 25.000 untuk alasan yang sama.

Ketiganya akan berada di pengadilan bulan depan.

Seorang juru bicara Shell mengatakan raksasa minyak itu bekerja dengan otoritas pemerintah dan asosiasi industri untuk mengatasi masalah pencurian minyak di wilayah tersebut.

“Apa yang kami temukan tidak dapat diterima dan kami telah mengambil tindakan signifikan untuk membantu mencegah situasi serupa terjadi lagi, dengan fokus pada bidang-bidang termasuk pemantauan produk yang masuk dan keluar dari Bukom, proses manajemen kapal, dan meningkatkan pelatihan etika dan kepatuhan,” tambah juru bicara itu, merujuk pada Pulau Bukom, pulau lepas pantai yang menampung kilang Shell.

Jika terbukti melakukan korupsi, seorang pelaku dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda hingga $ 100.000 untuk setiap tuduhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *